Minggu, 27 Mei 2012

Perusahaan Jasa

Sejarah Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan UU Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasihat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijaksanaan moneter Bank Indonesia ditetapkan, meskipun tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No.13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dalam pembangunan dengan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah melalui Dewan Moneter. Bank Indonesia dapat mencapai indepensinya melalui UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia diubah dengan UU No.3/2004. 
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam rangka dual banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitekur Perbankan Indonesia (API) untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang makin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional dengan sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.


Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai kerugian-kerugian yang besar yang belum pasti terjadi. Pengertian lainnya adalah suatu perjanjian,dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mana mungkin terjadi karena suatu peristiwa yang tak terduga.


 Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan lainnya yang sudah lama beroperasi di Indonesia. Lembaga ini dimaksudkan memberikan pinjaman-pinjaman kepada perseorangan. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan. Tujuan lembaga ini adalah mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman agar tidak jatuh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian pinjaman mengenakan bunga sangat tinggi dan berlipat ganda. Pegadaian sendiri berstatus sebagai Jawatan, yaitu sampai diterbitnya Peraturan Pemerintah No.178/1961 yang merubah status Jawatan Pegadaian menjadi perusahaan negara dan pada tahun 1965 diintegrasikan ke dalam urusan Bank Sentral. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1969 status Perusahaan Negara Pegadaian, yang usaha dan kegiatannya diatur dalam pasal 2 Indische Burgeljik Wet Boek(IBW) 1927. Jawatan Pegadaian pada waktu itu berada di lingkungan Departemen Keuangan, yang pengelolaanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keuangan, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri No.39/MK.6/2/1971. Pada tahun 1971 sampai pada tahun 1990 Pegadaian berstatus sebagai Perusahan Jawatan (PERJAN) pegadaian, yang selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990, Perjan Pegadaian berubah kembali statusnya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian hingga sekarang dan yang terakhir diatur dengan Peraturan Pemerintah No.103 tahun 2000.
 BPR dari landasan hukum UU No.7/1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang didalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengguna mikro,kecil,menengah tatapi juga menerima simpanan dari masyrakat. Selain itu peran BPR juga untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan deposito berjangka,tabungan,dan atau bentuk lain yang serupa dan memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja,kredit investasi maupun kredit konsumsi.

1 komentar: